Skip to main content

follow us

Juknis Lomba Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag Tahun 2018
Kementerian Agama Tahun 2018 ini mengadakan lomba guru dan tenaga kependidikan berprestasi, ini merupakan apresiasi dari Kemenag bagi guru dan tenaga kependidikan RA dan Madrasah yang mempunyai kompetensi dalam bidang pendidikan untuk berlomba dan bersaing menuju juara lomba guru dan tenaga kependidikan madrasah tahun 2018 tingkat nasional. oleh karenanya kami dari Pendidikan Online membagikan artikel berjudul Juknis Lomba Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Kemenag Tahun 2018  biar gosip ini bisa tersebar luas dan bisa diikuti oleh semua GTK RA dan Madrasah yang ada di seluruh Indonesia. Untuk petunjuk teknis nantinya file download nya kami bagikan dalam artikel ini.


Mengingat pentingnya kiprah guru dan tenaga kependidikan madrasah yang berdedikasi dan berprestasi dalam meningkatkan profesinya, maka sudah sepantasnyalah kepada guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan diberikan penghargaan yang layak.
Sistem penghargaan dalam bentuk “Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah” perlu dilakukan secara ketat, transparan dan terukur, sehingga sanggup memberi rasa pujian yang sanggup memotivasi para guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan untuk meningkatkan tugas-tugas profesinya, yang pada karenanya bisa menjawab tantangan kurun global yang berbasis keunggulan.


 Tujuan
1. Mendorong dan meningkatkan motivasi guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan untuk meningkatkan kinerja secara profesional pada satuan pendidikan RA dan Madrasah;
2. Menciptakan guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan yang bisa berkontribusi dalam membangun suasana pembelajaran pada satuan pendidikan RA dan Madrasah;
3. Meningkatkan daya kreatifitas dan penemuan guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan pada satuan pendidikan RA dan Madrasah;
4. Memberikan apresiasi dan penghargaan kepada guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan pustakawan pada satuan pendidikan RA dan Madrasah yang mempunyai kompetensi, pengabdian dan prestasi dalam menjalankan tugas;
5. Memberikan akreditasi kepada guru, kepala madrasah, pengawas madrasah, laboran dan

Kategori Kompetisi
1. Guru RA, MI, MTs, dan MA;
2. Kepala RA, MI, MTs, dan MA;
3. Pengawas Madrasah;
4. Laboran; dan
5. Pustakawan.

Kriteria Peserta
1. Guru Tetap RA dan Madrasah
a. Aktif melakukan kiprah sebagai guru kelas atau guru mata pelajaran;
b. Berstatus PNS atau Bukan PNS;
c. Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya Sarjana (S1) atau D.IV
d. Telah melakukan kiprah sebagai guru pada RA dan Madrasah sekurang-kurangnya 7 (tujuh) tahun;
e. Belum pernah mendapat penghargaan/apresiasi peringkat/juara I di tingkat nasional/ internasional, selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;
f. Tidak pernah dijatuhi eksekusi disiplin selama melakukan kiprah sebagai guru.

2. Kepala RA dan Madrasah
a. Aktif melakukan kiprah sebagai kepala RA dan Madrasah;
b. Berstatus PNS atau Guru tetap bagi yang Bukan PNS;
c. Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya Sarjana (S1) atau D.IV.
d. Telah melakukan kiprah sebagai kepala pada RA dan Madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
e. Belum pernah mendapat penghargaan/apresiasi peringkat/juara I di tingkat nasional/ internasional, selama 3 (tiga) tahun berturut-turut;
f. Tidak pernah dijatuhi eksekusi disiplin selama melakukan kiprah sebagai guru/kepala satuan pendidikan.

3. Pengawas Sekolah pada Madrasah
a. Aktif melakukan kiprah sebagai pengawas sekolah pada madrasah;
b. Berstatus sebagai PNS;
c. Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya S1 atau D.IV;
d. Telah melakukan kiprah sebagai pengawas pada RA dan Madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
e. Belum pernah mendapat penghargaan/apresiasi peringkat/juara I sejenis di tingkat nasional/internasional;
f. Tidak pernah dijatuhi eksekusi disiplin selama melakukan kiprah sebagai pengawas satuan pendidikan.
g. Calon yang diusulkan telah dikelompokan oleh Kepala Kanwil setempat sebagai pengawas sekolah pada madrasah, bukan pengawas PAI pada sekolah.

4. Laboran pada Madrasah
a. Aktif melakukan kiprah sebagai laboran pada madrasah, mempunyai SK pengangkatan sebagai laboran;
b. Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya D-3 dan keahlian laboran, tanpa dibatasi usia, kepangkatan dan golongan;
c. Telah melakukan kiprah sebagai laboran pada madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
d. Tidak pernah dijatuhi eksekusi disiplin selama melakukan kiprah sebagai laboran pada madrasah;

5. Pustakawan pada Madrasah
a. Aktif melakukan kiprah sebagai pustakawan pada madrasah, mempunyai SK pengangkatan sebagai pustakawan;
b. Pendidikan terakhir sekurang-kurangnya D-3, tanpa dibatasi usia, kepangkatan dan golongan;
c. Telah melakukan kiprah sebagai pustakawan pada madrasah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
d. Tidak pernah dijatuhi eksekusi disiplin dalam melakukan kiprah sebagai pustakawan pada madrasah;

Waktu Pelaksanaan
Anugerah guru dan tenaga kependidikan madrasah ini dilakukan melalui proses yang dimulai bulan September 2018 dan berakhir pada bulan November 2018. Batas selesai penerimaan daftar nama peserta Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah beserta dokumennya paling lambat tanggal 14 September 2018 pukul 17.00 WIB. Penilaian tahap awal rencananya akan dilaksanakan pada ahad keempat bulan September 2018. Verifikasi dan penjelasan melalui visitasi dilaksanakan pada ahad kedua bulan Oktober 2018. Sedang tahap grand final dilaksanakan pada ahad pertama bulan Nopember 2018.
Demikian artikel kami dari Pendidikan Online semoga artikel yang kami bagikan perihal lomba GTK Kemenag Berprestasi Tahun 2018 ini bermanfaat untuk kita semua, terima kasih hingga jumpa di artikel lainnya.

You Might Also Like:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar