Skip to main content

follow us

Panduan Pelaksanaan PLS atau MOS Berdasarkan Permendikbud No 18 Tahun 2016 selamat tiba kami ucapkan di Pendidikan Online bapak dan Ibu sekalian dikala ini banyak sekolah yang mengadakan masa orientasi sekolah (MOS) atau yang lebih terkenal kini dengan kegiatan pengenalan lingkungan sekolah (PLS) . Bagi kepala sekolah, guru, ataupun pengurus OSIS dan pihak lain di sekolah setidaknya harus memperhatikan permendikbud Nomor 18 tahun 2016 agar pelaksanaan kegiatan MOS/ PLS bermanfaat benar-benar sebab jikalau tidak sesuai dengan Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 ini ada eksekusi yang akan diberikan itu bagi siswa , kepala sekolah maupun sekolah. Oleh kesannya alangkah baiknya mengacu pada Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 berupa format PDF yang kami bagikan ini silakan didownload di Link yang kami bagikan di artikel ini.

Panduan Pelaksanaan PLS atau MOS Berdasarkan Permendikbud No  Panduan Pelaksanaan PLS atau MOS Berdasarkan Permendikbud No 18 Tahun 2016

File yang kami berikan berupa format PDF ini ada 4 macam yakni dari salinan Permendikbud nomor 18 tahun 2016 lampiran 1, lampiran 2, dan lampiran 3 
Pada lampiran 1 sebutkan bahwa ada beberapa kegiatan bagi siswa baru menyerupai mengenali potensi diri siswa baru, disini disebutkan ada kegiatan wajib dan ada kegiatan pilihan.  poin lainnya yaitu membantu siswa gres menyesuaikan diri dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya antara lain terhadap aspek keamanan akomodasi umum dan sarana prasarana sekolah disini pun disebutkan kegiatannya ada kegiatan wajib dan ada kegiatan pilihan. Kemudian poin lain yakni kegiatan menumbuhkan motivasi semangat dan cara berguru efektif sebagai siswa gres kegiatan masjid dan ada kegiatan pilihan yang dapat ditentukan oleh sekolah masing-masing dan beberapa hal yang lain kami rincikan disini dapat anda lihat di file yang didownload nanti
lampiran 2 ialah perihal pola formulir pengenalan lingkungan sekolah bagi siswa baru. Seperti profil siswa riwayat kesehatan potensi atau Bakat bidang seni olahraga sains dan lain-lain sifat sikap menonjol profil orang bau tanah atau wali murid
Pada lampiran 3 ialah contoh atribut pelaksanaan pengenalan lingkungan sekolah atau juga sering disebut dengan MOS menyerupai membawa tas karung, tas belanja plastik, kaos kaki berwarna warni, aksesoris di kepala yang tidak masuk akal bantalan kaki yang tidak masuk akal papan nama yang berbentuk rumit atribut yang tidak relevan dengan acara pembelajaran itu juga acara yang tidak boleh juga disebutkan di sini menyerupai menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat untuk nasi di Tunggul Ametung semen dan sebagainya.
Bapak dan Ibu sekalian oke jikalau ingin mendownload salinan Permendikbud Nomor 18 tahun 2016 ini atau tautan yang kami bagikan di bawah ini :


Demikianlah artikel dari kami Pendidikan Online semoga bermanfaat dan kami harapkan bapak dan Ibu yang melaksanakan PLS ataupun MOS di sekolah memperlihatkan manfaat sebenar-benarnya kepada siswa tanpa melaksanakan perploncoan atau bullying. Mohon maaf jikalau ada kekurangan hingga jumpa lagi di artikel kami yang lainnya banyak atas kunjungannya Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.

You Might Also Like:

Comment Policy: Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui.
Buka Komentar